Halal di Indonesia Dari Tahun Ke Tahun
Industri halal terus mengalami pertumbuhan yang signifikan pada berbagai macam produk. Melansir data dari databoks by katadata, jumlah produk bersertifikat halal tercatat mengalami kenaikan sejak trend ini mulai berkembang di 2020 hingga saat ini. Berdasarkan data aplikasi SiHalal, produk bersertifikasi halal di Indonesia menunjukkan tren peningkatan selama empat tahun terakhir. (Source: data industri halal by katadata)
Apa itu Halal?
Halal berarti terbebas dari segala bentuk dzat yang telah diharamkan dalam Islam, diantaranya: bangkai, darah, daging babi, dan hewan yang mati karena tidak disembelih, serta hewan yang disembelih dengan tidak menyebut nama Allah, hal ini mengutip dari QS. Al-Maidah: 3
Mengapa Pengujian Halal Penting?
Semua kelompok agama cenderung membuat keputusan pembelian yang dipengaruhi oleh identitas keagamaan Mereka (Schifman, 2010). Indonesia sendiri merupakan negara dengan populasi muslim terbanyak di asia tenggara bahkan di skala global.
Jumlah populasi muslim di Indonesia saat ini mencapai 240,62 juta jiwa pada 2023, setara 86,7% dari populasi nasional yang totalnya 277,53 juta jiwa. Dengan fakta ini, secara otomatis pelaku industri perlu menaruh perhatian terhadap kehalalan produknya untuk memenuhi kebutuhan konsumsi produk halal khususnya di Indonesia karena jaminan halal sendiri telah diatur dan disahkan oleh undang-undang Nomor 33 Tahun 2014. (Source: populasi muslim Indonesia by katadata).
Halal & Tayyib
Al Quran telah mengatur makanan yang mengandung bangkai, darah, daging babi dan daging hewan yang disembelih bukan atas (nama) Allah adalah haram. Namun Selain halal, Alquran juga mengatur klausul Tayyib pada makanan & minuman. Tayyib diartikan makanan dan minuman tersebut baik / tidak berbahaya bagi tubuh. Makanan dan minuman akan menjadi berbahaya karena situasi dan kondisi tertentu, misalnya makanan dan minuman yang mengandung racun, zat berbahaya, atau menyebabkan penyakit.
Kandungan Babi dan Alkohol sebagai salah satu prasyarat Produk Halal
Dalam keputusan Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Nomor 20 Th. 2023 disebutkan Produk minuman hasil fermentasi yang mengandung alkohol/etanol minimal 0.5%, jika melebihi batas minimal maka hukumnya haram, selain itu produk makanan dan minuman juga dilarang menggunakan bahan dasar mengandung babi dan turunannya.
Bagaimana SIG Membantu?
Kehalalan Perlu Diteliti dan Dibuktikan!
Sudah sejak lama, SIG telah mampu melakukan pengujian pendukung sertifikasi halal melalui deteksi kandungan babi dengan berbagai metode seperti PCR maupun LC MS/MS serta deteksi kandungan alkohol secara kromatografi gas. Serta sebagai salah satu wujud nyata, SIG juga berpartisipasi aktif dan bersepakat dalam Konsorsium Laboratorium Halal Indonesia. SIG memahami, bagi konsumen serta pelaku industri, ketelitian dan kejujuran menjadi pilihan yang tak dapat dihindari demi menjaga kualitas produk.