BPOM RI menjelaskan bahwa Bisphenol A adalah senyawa kimia pembentuk plastik jenis Polikarbonat (PC) yang banyak digunakan dalam kemasan maupun kelang pangan dan mungkin dapat bermigrasi dan mencemari makanan sehingga berbahaya bagi kesehatan apabila terkonsumsi melebihi batas maksimal yang dapat ditoleransi oleh tubuh.
Pada jurnal berjudul An insight into bisphenol A, food exposure and its adverse effects on health: A review No. DOI: 10.3389/fnut.2022.1047827 diketahui bahwa cemaran BPA hampir hadir dimana-mana bersumber dari udara, air, dan tanah. Monomer sisa senyawa ini berpindah dari kaleng/wadah plastik ke produk makanan, dan konsumsi makanan menyebabkan masalah keamanan pada individu.
Dari hasil penelitian yang dimuat oleh National Library of Medicine No. DOI: 10.1080/19393210.2016.1266522 berjudul Bisphenol A in soft drinks and canned foods and data evaluation dilakukan penelitian pengujian BPA pada pasar Yunani dengan metode kromatografi cair-spektrometri massa.Pada penelitian tersebut didapat sekitar 41,7% sampel fase padat kalengan, 25,0% sampel fase cair kaleng, dan 43,8% minuman ringan positif atas cemaran BPA dimana rata-rata konsentrasi BPA (kisaran) adalah 33,4 ± 4,4 ng/g dalam fase padat kalengan, 2,70 ± 0,08 ng/ml dalam kalengan fase cair dan 2,30 ± 0,18 ng/ml dalam minuman ringan.
Bahaya BPA
BPA diketahui sebagai pengganggu endokrin (Sistem kontrol kelenjar yang memproduksi dan melepaskan hormon). BPA dapat meniru hormon tubuh dan mengganggu produksi, respons, atau aksi hormon alami yang dapat membahayakan kesehatan seperti:
- Gangguan reproduksi
- Gangguan metabolisme
- Penyakit jantung
- Mempengaruhi resistensi insulin
- Kenaikan berat badan
- Diabetes
- Hipertensi
- Kanker payudara
- Kanket prostat
- Asthma
(Yvette Brazier, Medical News Today)
Bagaimana SIG Membantu
Sebagai laboratorium terakreditasi SNI ISO/IEC 17025 SIG dapat melakukan pengujian laboratorium dalam deteksi cemaran Bisphenol A pada contoh Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) serta minuman lainnya secara selektif dan sensitif menggunakan instrumentasi LC-MS/MS sesuai official metode AOAC 2017.15 dengan limit deteksi hingga 0.099 µg/L dimana sesuai dengan Per BPOM No. 20 Tahun 2019 mengatur batas migrasi maksimal BPA adalah sebesar 0,6 bagian per juta (bpj, mg/kg).